Menurut Permendikbud nomor 8 tahun 2020 Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
1. Pembiayaan
penerimaan peserta didik baru meliputi:
a. penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan
peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam
jaringan;
b. biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c. penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi
Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d. pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e. kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang
relevan;
2. Pembiayaan
pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
a.
penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
1) disesuaikan
dengan kurikulum yang digunakan;
2) memenuhi
rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
3) memenuhi
kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
4) buku yang
dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
5) buku yang
dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di
Sekolah;
b.
penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
1)
disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian;
c.
penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses
pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan
karakter dan pengembangan literasiSekolah; dan
2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan
ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional
layanan perpustakaan;
3. Pembiayaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:
a.
kegiatan pembelajaran meliputi:
1)
penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
2)
pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
3) biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi
informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
4)
pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi
pembelajaran digital;
5) pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau
pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
6) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan
budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
7) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka
menunjang proses
pembelajaran; dan/atau
pembelajaran; dan/atau
b.
kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
1) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan
kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
2) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri;
dan/atau (3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional
kegiatan ekstrakurikuler;
4. Pembiayaan
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
a. pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian
sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan
hasil ulangan/ujian; dan/atau
b. pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi
pembelajaran di Sekolah;
5. Pembiayaan
administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan,
pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
a. pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam
mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata
usaha dan
perkantoran;
perkantoran;
b. pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi
tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat
kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
c. pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk
komponen honor;
d. biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan
Sekolah di bank atau kantor pos;
e. biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program
dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f.
penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g. pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara
laman Sekolah dengan domain sch.id;
h. pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah
sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata,
atau kegiatan
pengembangan lainnya;
pengembangan lainnya;
i. pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan
Sekolah;
j. pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah
disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan
laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui
aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k.
pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum
ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel
surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah
tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l. pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami
bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak
darurat bencana selama masa tanggap darurat;
m.
penyediaan konsumsi; dan/atau
n. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional
administrasi kegiatan Sekolah;
6. pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
meliputi:
a. pembiayaan dalam rangka mengikuti
atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi
guru dan tenaga kependidikan;
b. pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan
konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan;dan/atau
c. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan
langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran
daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru,
penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan
daya dan jasa lain yang relevan;
8. Pembiayaan
pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka
pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana
Sekolah meliputi:
a. perbaikan kerusakan komponen non structural bangunan Sekolah
dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang
bangunan seperti:
1)
penutup atap;
2)
penutup plafond;
3)
kelistrikan;
4)
pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
5)
pengecatan; dan/atau
6)
penutup lantai;
b. perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi
Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi
dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor
dan sanitasi lainnya;
d. penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi
Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop,
proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f.
pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g.
pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h. penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta
didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan
prasarana Sekolah.
9.
Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Biaya penyediaan alat
multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan
alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
a. komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam
proses pembelajaran;
b.
printer atau printer plus scanner; laptop;
c. Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
d. alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang
pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10. Pembiayaan
penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja
lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a. biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB
termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk
pengembangan
kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b. biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industry atau lapangan
bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari
tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.
b. biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
c. biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing
kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
1) mengikuti pelatihan kerja di industri;
2) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa
dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
3) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam
rangka memperoleh lisensi;
5) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau
lembaga sertifikasi; dan/atau
6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
d. biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan
pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
e. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan
bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam
negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi
profesi pihak pertama;
11. Pembiayaan
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi
keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional
dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Rincian pembiayaan
meliputi:
a. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian,
sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;
b. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi
peserta didik SMK atau SMALB;
c. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan
bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International
Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
Communication) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d. pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan
kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji
kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
12. Pembiayaan
untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan
aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru
sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.