PENDIDIKAN GURU PENGGERAK

Mari memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak. #GuruPenggerak

MERDEKA MENGAJAR

Masuk dan akses beragam referensi untuk membantu pendidik yang merdeka. Gunakan email berakhiran belajar.id atau madrasah.kemenag.go.id.

Deer in the gembiraloka zoo

Go to gembiraloka zoo, to see various kinds of animals

This is giraffe

Go to gembiraloka zoo, to see various kinds of animals

This is tiger

Harimau adalah jenis kucing paling besar, bahkan lebih besar dari singa. Harimau juga kucing tercepat kedua dalam berlari setelah citah. Dalam keseluruhan karnivora, harimau adalah kucing karnivora terbesar dan karnivora terbesar ketiga setelah beruang kutub dan beruang coklat.

Saturday, March 21, 2020

Penggunaan G-SUITE Untuk Pembelajaran Jarak Jauh

Penulis akan corat coret tentang petunjuk penggunaan G-Suite dalam rangka pembelajaran jarak jauh. Pembelajaran jarak jauh sebenarnya sesekali dapat kita pergukan agar kita mempermudah dalam berbagai hal, dengan syarat apakah organisasi kita mempunyai IT yang memadai atu tidak.

Sebelum mengenal beberapa fitur G-Suite maka perlu anda mempelajari bagaimana cara memulai menggunakan G-Suite for Education agar anda bisa melihat apakah organisasi anda dapat memenuhi syarat untuk menggunakan program ini.

Proses pendaftaran untuk pendidikan dasar dan menengah atau perguruan tinggi dapat mengikuti langkah-langkahnya sebagai berikut:
  1. Jika anda sudah memiliki atau sudah mendaftarkan akun G-Suite dan ingin masuk ke G-Suite for Education maka mita persetujuan ke Google untuk mengupgrade untuk mendapat persetujuan dati google.untuk permintaannya bisa klik disini.
  2. Jika anda belum mempunyai G-Suite silahkan buka formulir pendaftaran 
  3. Isi formulir yang berisi informasi untuk login ke akun G-Suite for Education
  4. Tinjau perjanjian G Suite for Education, centang kotak untuk menyetujui persyaratan, lalu klik Setujui dan daftar.
Untuk selanjutnya anda akan mengikuti langkah mem verivikasi bahwa anda pemilik akun google tersebut dan setelah disetujui anda dapat menambahkan dan menyiapkan organisasi anda.

Untuk lebih jelasnya anda langsung saja login ke akun edukasi anda dan menikmati berbagai macam fitur G-Suite.

Berikut Guidebook dari DUGI berbagai macam fitur G Suite yang dapat anda pelajari:


Google Meets
Memulai rapat (mp4)
        Mengundang dalam rapat (mp4)
        Membagikan Layar  (mp4)
        Pengaturan Google Meets (pdf)

Google Formulir
Memulai Google Formulir  (Mp4)
        Guidebook google formulir (pdf)

Google Classroom
 Membuat kelas (Mp4)
         Mengundang dalam kelas (Mp4)
         Bergabung sebagai Siswa (Mp4)
         Membuat Topik (Mp4)
         Membuat Tugas (Mp4)
         Membuat Tugas Kuis (Mp4)
         Membuat Pertanyaan (Mp4)
         Membuat Materi (Mp4)
         Install Classroom pada android (pdf)
         Akses Classroom pada OS Windows (pdf)
         Guidebook Classroom (pdf)

Silahkan belajar jarak jauh dengan fitur google G-Suite.
Share:

Friday, March 20, 2020

Penutupan Sinkronisasi DAPODIKDAS 20 Mei 2020

Pengembangan Versi baru Dapodik akan dirilis pada Juni 2020, hal ini biasanya diberlakukan pemeliharaan/maintance server oleh pihak pengembang dapodikdas. Memperhatikan kepentingan tersebut maka akan ditutup untuk sinkronisasi dapodik 2020 pada hari minggu 10 Mei 2020.

Selain untuk pengembangan dan persiapan versi dapodik terbaru, pengambilan data dapodik per 31 Agustus (cut off). hal ini dilakukan untuk penetapan penyaluran dana BOS Reguler tahap III tahun berjalan dan penyaluran dana BOS Reguler tahap I dan tahap II tahun berikutnya berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler.


Karena pentingnya dapodik yang digunakan dalam sistem keseluruhan program Kemdikbud maka hal-hal yang harus diperhatikan oleh masing masing sekolah adalah:

  1. Sekolah melakukan percepatan pengisian dan pengiriman Dapodik periode pendataan semester 2 tahun ajaran 2019/2020
  2. Sekolah menjamin kelengkapan, kebenaran dan kemutakhiran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
  3. Memeriksa dampak data yang telah diisikan pada aplikasi Dapodik di sejumlah sistem transaksional Kementerian, diantaranya: infogtk (aneka tunjangan guru), data kerusakan prasarana (DAK Fisik), dan sebagainya.
  4. Sekolah melakukan pengiriman dan perbaikan data sebelum batas waktu terakhir sinkronisasi (Minggu, 10 Mei 2020 pukul 23.59 WIB)

Admin dapodik pusat juga mengatakan bahwa Dinas Pendidikan dan LPMP sesuai dengan kewenangannya melaksanakan percepatan progres pengiriman dapodik serta melakukan pengawasan kualitas data sesuai amanat Surat Edaran Nomor 2242/C/TI/2020 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester II Tahun Ajaran 2019/2020.

salam satu data
Share:

Wednesday, March 11, 2020

Penggunaan dana BOS 2020

Menurut Permendikbud nomor 8 tahun 2020 Penggunaan dana BOS Reguler dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
1.      Pembiayaan penerimaan peserta didik baru meliputi:
a.   penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
b.    biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c.    penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan tes bakat skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d.    pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e.    kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik baru yang relevan;
2.      Pembiayaan pengembangan perpustakaan digunakan untuk:
a.       penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
1)   disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
2) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
3) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
4) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
5) buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b.      penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
1)      disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
2)  buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c.       penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasiSekolah; dan
2) buku yang dibeli Sekolah adalah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d.   pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;
3.      Pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler digunakan untuk:
a.       kegiatan pembelajaran meliputi:
1)      penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
2)      pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
3)  biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
4)      pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
5)   pembelian perangkat lunak atau peranti lunak asli dan/atau pengembangan aplikasi yang digunakan dalam proses pembelajaran;
6)   pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
7)    pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses
pembelajaran; dan/atau
b.      kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
1)    mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
2)  pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau (3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4.      Pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
a.   pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b.    pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5. Pembiayaan administrasi kegiatan Sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
a.    pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata usaha dan
perkantoran;
b.  pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
c.      pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
d.    biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
e.   biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f.       penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g.   pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
h.   pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah meliputi kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan
pengembangan lainnya
;
i.     pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
j.   pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil belajar melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k.      pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l.  pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat;
m.    penyediaan konsumsi; dan/atau
n.   pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional administrasi kegiatan Sekolah;
6.      pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
a.  pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
b. pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan;dan/atau
c.      pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7. Pembiayaan langganan daya dan/atau jasa digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
8.    Pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a.  perbaikan kerusakan komponen non structural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
1)      penutup atap;
2)      penutup plafond;
3)      kelistrikan;
4)      pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
5)      pengecatan; dan/atau
6)      penutup lantai;
b.   perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau guru jika meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c.     perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d.     penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e.    pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f.       pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g.      pemeliharaan taman dan fasilitas Sekolah lainnya;
h.     penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i.     pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
9.      Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
a.   komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b.      printer atau printer plus scanner;  laptop;
c.      Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
d.   alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10.  Pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga
sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a.    biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus SMK atau SMALB untuk pengembangan
kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b.   biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industry atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek.
b.    biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) SMK atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
c.   biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
1)     mengikuti pelatihan kerja di industri;
2)    magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
3)     magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
5)  mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
6)     mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
d.   biaya untuk penyelenggaraan SMK atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup skema sertifikasi; dan/atau
e.   pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama;
11. Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Rincian pembiayaan meliputi:
a.  biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;
b.  biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik SMK atau SMALB;
c. biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International
Communication
) yang diperuntukkan bagi kelas akhir SMK atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d.  pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi
kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
12.  Pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1)    tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
2)    memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
3) belum memiliki sertifikat pendidik; dan dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran honor terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
Share:

Contact Us

Name

Email *

Message *

Recent Post

Recent Posts Widget